• Breaking News

    Bebas Visa Jepang

    Image result for bebas visa jepang

    LihatJepang.com -  Liburan ke Jepang bisa semakin mudah dengan adanya fasilitas bebas visa (visa waiver). Dengan fasilitas bebas visa tersebut, wisatawan bisa berkunjung ke Jepang selama lima belas hari dan bisa berkunjung berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor. Visa waiver tersebut hanya untuk wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor). Lalu bagaimanakah cara mengurus visa waiver Jepang?

    Sebab, bebas visa ini baru berlaku jika pemohon sebelumnya telah melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Berikut KompasTravel merangkum informasi pengurusan visa waiver dari situs resmi Japan National Tourism Organization dan Kedutaan Besar Jepang.

    Siapa yang bisa mendaftar?

    Wisatawan yang dapat mendaftarkan diri adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor. Paspor tersebut memiliki logo chip di bagian sampul depan yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).

    Ke mana mengurus bebas visa?

    Wisatawan yang memegang e-paspor bisa mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum melakukan perjalanan liburan ke Jepang. Wisatawan juga bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

    Dokumen yang diperlukan?

    Untuk pengurusan Visa Waiver, wisatawan hanya cukup menyiapkan dokumen e-paspor dan formulir aplikasi permohonan. Formulir permohonan visa waiver bisa diunduh di situs resmi Kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp) yang tersedia dalam bentuk pdf dan word. Tinggal isi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, masa berlaku, alamat tinggal, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, tanggal pengajuan, dan tanda tangan.

    Berapa lama pengurusan?

    Proses pengurusan Visa Waiver selama dua hari kerja di Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Untuk mendaftarkan permohonan visa waiver, wisatawan disarankan datang pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Hasil permohonan visa waiver akan diberikan pada siang hari. 

    Bukti bebas visa?

    Wisatawan yang telah mendaftarkan permohonan visa waiver akan diberikan e-paspor dengan bukti registrasi berupa stiker bebas visa. Visa tersebut bisa digunakan untuk liburan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal selama 15 hari, bisa digunakan berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali melakukan perjalanan. Masa berlaku tiga tahun. 

    Berapa biaya yang diperlukan?

    Untuk mengurus permohonanvisa waiver, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi. Hal yang berbeda jika akan mengurus visa dengan paspor biasa, wisatawan akan dikenakan biaya administrasi permohonan visa.

    Bukti registrasi bebas visa

    WNI yang telah melakukan registrasi e-passport akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut:

    - Tujuan perjalanan: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)

    - Durasi masa tinggal: 15 hari

    - Masa berlaku: tiga tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari tiga tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek)

    - Biaya: gratis

    - Proses registrasi: dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya).

    Tata cara registrasi pra-keberangkatan

    1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-passport dan formulir aplikasi (bisa diunduh di situs www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF) ke kantor Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat di Indonesia untuk  diregistrasi.

    2. Kedutaan/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya kembali kepada pemohon.

    3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa harus melakukan registrasi lagi di tiap perjalanan.

    4. Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan

    1. WNI pemegang paspor selain e-passport tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari. Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

    2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

    3. WNI pemegang e-passport yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, akan dicekal di bandara Jepang. Registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas imigrasi bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, atau pun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas imigrasi tersebut, dimungkinkan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.

    4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 (satu) tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

    No comments:

    Post a Comment

    Makanan

    Tempat Wisata